pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, berikut adalah aturan pemasangan baliho caleg:

Alat peraga kampanye (APK) yang dapat dipasang oleh caleg meliputi:

  • Baliho
  • Billboard atau videotron
  • Spanduk
  • Umbul-umbul

Ukuran APK yang dapat dipasang oleh caleg adalah sebagai berikut:

  • Baliho: paling besar ukuran 4 m x 7 m
  • Billboard atau videotron: paling besar ukuran 4 m x 8 m
  • Spanduk: paling besar ukuran 1,5 m x 7 m
  • Umbul-umbul: paling besar ukuran 1,15 m x 5 m

Tempat pemasangan APK

Tempat pemasangan APK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Aman dan tidak membahayakan pengguna jalan atau masyarakat umum
  • Tidak mengganggu ketertiban umum
  • Tidak melanggar norma-norma agama dan budaya
  • Tidak menutupi objek vital dan fasilitas umum
  • Perizinan pemasangan APK

Pemasangan APK harus mendapatkan izin dari instansi terkait, yaitu pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah.

1. Aturan Pemasangan Baliho Caleg dari Bawaslu

Selain aturan dari KPU, Bawaslu juga mengeluarkan beberapa ketentuan terkait pemasangan APK, yaitu:

Pemasangan APK harus dilakukan secara mandiri oleh caleg atau partai politiknya

Pemasangan APK tidak boleh melibatkan aparat negara, termasuk TNI dan Polri

Pemasangan APK tidak boleh menggunakan dana bantuan sosial

2. Sanksi Pelanggaran Aturan Pemasangan Baliho Caleg

Calon legislatif atau partai politik yang melanggar aturan pemasangan APK dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Peringatan tertulis
  • Pemasangan APK dicabut
  • Denda

Pemasangan baliho caleg 2024 harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, caleg dan partai politik harus mematuhi aturan tersebut agar tidak merugikan diri sendiri dan pihak lain

Sementara itu Caleg Partai Bulan Bintang DPRD Kabupaten Belitung Akhlanudin menyatakan diri nya taat pada aturan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu dan KPU, dimana pada titik titik tertentu melakukan silaturahiem dengan pemilik lahan

“Saya tidak sembarangan memasang APK, dan sudah barang tentu melakukan komunikasi secara langsung, untuk titik pemasangan di aik rayak tajungpandan Belitung, dengan warga dalam hal ini pak Nazir merasa senang dengan ada nya saya bertandang kerumahnya, dan beliau sahabat karib saya semasa di SMAN Tanjungpandan” Ujar Kik Dudung panggilan akrab Akhlanudin yang juga penggiat media sosial

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *