Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo menjadi angin segar bagi industri media di Indonesia. Di tengah digitalisasi dan disrupsi, pengaturan itu akan menjadi salah satu kunci jaminan masa depan jurnalisme Indonesia yang berkualitas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria menekankan Perpres “Publisher Rights” bukan sekadar tren mengikuti negara lain, melainkan kebutuhan bangsa untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital dengan penerbit.
“Perpres ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?”, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (01/03/2024).
Wamen Nezar Patria menyatakan Perpres 23/2024 memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan regulasi serupa di negara lain. Menurutnya, fokus utama pengaturan Publisher Rights di Indonesia berkaitan dengan upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas, berbeda dengan Australia dan Kanada yang lebih menitikberatkan pada aspek bisnis.
“Perpres ini menggabungkan dua elemen penting, yakni peningkatan kompetensi dan keterampilan jurnalis, serta penerapan etika jurnalisme yang kuat dalam setiap produk berita,” tandasnya.
Lebih lanjut Wamenkominfo menjelaskan tujuan utama Perpres ini adalah untuk meminta platform digital memprioritaskan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan Undang-Undang Pers. Hal ini merupakan respons terhadap keresahan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, di mana media mainstream mengalami ketimpangan signifikan akibat transformasi digital dan perubahan model bisnis.
Wamen Nezar Patria menyatakan Perpres “Publisher Rights” juga menetapkan pembentukan komite yang akan bertugas untuk mengawasi platform digital. Tujuannya untuk memastikan platform digital memfasilitasi jurnalisme berkualitas dan mengutamakan konten yang sesuai dengan UU Pers.
“Diharapkan, komite ini nantinya juga dapat bertindak sebagai mediator dalam sengketa antara penerbit dan platform digital, serta memastikan independensi dan objektivitas dalam prosesnya,” tuturnya.
Adapun komite yang dibentuk juga akan mengawasi kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perpres 23/2024. Kompensasi yang meliputi lisensi berbayar dan bagi hasil sesuai negosiasi antara pihak-pihak terkait. Selain itu, UU Perlindungan Data Pribadi juga akan menjadi payung hukum yang menjamin keamanan data pengguna.
“Karena itu, Perpres Publisher Rights ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk masa depan jurnalisme berkualitas di Indonesia, memastikan bahwa industri pers dapat bertahan dan berkembang di tengah tantangan dan kemajuan teknologi yang terus berubah,” ungkap Wamenkominfo Nezar Patria.
Etika Distribusi
Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menilai Perpres 23/2024 hadir sebagai jawaban atas tanggung jawab platform digital dalam mendistribusikan konten berkualitas.
Menurutnya, keberadaan Perpres ini akan menjadikan proses jurnalisme yang meliputi pengumpulan informasi, produksi, dan penerbitan konten dapat diimbangi dengan proses distribusi yang etis dan bertanggung jawab.
“Distribusi konten platform digital concern kita. Sebelum Perpres jadi, banyak bertebaran konten tidak pantas, seperti pornografi, hoaks dan sebagainya. Dan ini inline dengan pengaduan Dewan Pers lima tahun terakhir,” tandasnya.
Yadi Hendriana menyebutkan data selama lima tahun terakhir, terdapat lebih dari 3.600 pengaduan masyarakat yang masuk ke Dewan Pers. “Paling besar pada tahun kemarin, 2023, sebanyak 831 kasus,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, 60 persen dilakukan media tidak profesional. Sementara aduan untuk media profesional mencapai 40 persen, jumlah tersebut cukup signifikan. Oleh karena itu, Yadi Hendriana menekankan, verifikasi media menjadi langkah penting dalam menyaring media yang benar-benar mengembangkan jurnalisme berkualitas.
“Saat ini, hanya 1.700 media yang telah terverifikasi dari total yang seharusnya mencapai 6.000 media. Dewan Pers berperan aktif dalam memastikan bahwa media yang profesional dapat terus mengembangkan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan kode etik,” tandasnya.
Dengan adanya Perpres ini, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers mengharapkan bisnis media berkembang ke depan dengan meningkatkan kualitas jurnalisme.
“Karena pada akhirnya produk jurnalisme yang bermutu akan menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat,” tegasnya.
Forum Merdeka Barat 9 (FMB9)
Narahubung: Usman Kansong – Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (0816-785-320)