pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sebuah perusahaan nikel yang meminta kawasan pesisir dan pulau kecil boleh dijadikan wilayah pertambangan. Pegiat lingkungan menyebut putusan itu harus menjadi dasar pemerintah untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau kecil di Indonesia.

“Menolak permohonan pemohon untuk semuanya,” kata ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo, dalam putusannya yang dia bacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/03).

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan bahwa pertambangan berpotensi memperparah kerusakan ekosistem pulau kecil dan kawasan pesisir. Merujuk ketentuan undang-undang, yang tergolong pulau kecil adalah pulau yang luasnya tidak lebih dari 2.000 kilometer persegi.

“Aktivitas tambang bisa berdampak pada ketergantungan masyarakat kepulauan terhadap keanekaragaman tumbuhan atau flona hingga berpotensi menghilangkan potensi ekowisata yang dapat memberikan manfaat bagi hidup dan kehidupan masyarakat,” demikian pertimbangan MK.

Ratusan ribu orang yang tinggal di 34 pulau kecil di Indonesia menghadapi kerusakan lingkungan akibat industri pertambangan. Air bersih yang dulu mereka miliki kini terkontaminasi, kebun mereka tergusur dan kehilangan kesuburan, hubungan kekerabatan juga retak.

Merujuk data Jaringan Anti Tambang (Jatam), hingga Desember 2023 pemerintah telah mengeluarkan 218 izin usaha pertambangan di 34 pulau kecil. Seluruh konsesi itu mencapai 274.549 hektare.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *