Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, berbeda dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan nilai kerugian negara dalam kasus yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helana Lim itu, masih dihitung.
“Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain, hari ini, lagi dilakukan perhitungan, sedang dilakukan konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Selain menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi, Kejagung juga menghitung nilai kerusakan lingkungan di Bangka Belitung yang berpotensi terjadi akibat kasus ini.
Ketut lantas menjelaskan, kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun merupakan kalkulasi sementara dari kerugian perekonomian negara, yang terjadi akibat kasus ini.
Sebab, akibat eksploitasi penambangan liar yang terjadi di wilayah PT Timah Tbk ini, banyak kerusakan lingkungan muncul yang juga berdampak ke perekonomian negara dan masyarakat setempat.
“Masyarakat di sekitarnya juga kita pertimbangkan, karena mereka sudah tidak lagi bisa melakukan upaya-upaya pertanian, nelayan, itu juga menjadi pertimbangan,” kata jelas Ketut.
“Kemudian terakhir adalah dampak reputasi ke depan. Karena ini lingkungan sudah rusak, bagaimana memperbaikinya? Bagaimana mengatasi lingkungan ini? Ini butuh waktu yang panjang dan butuh biaya yang banyak,” sambungnya.
Ketut menambahkan proses pemulihan alam atau reboisasi akibat kerusakan hutan dalam kasus ini juga memerlukan proses yang lama. Menurut dia, nilai kerusakan lingkungan Rp 271 triliun itu juga masih penghitungan kasar yang dilakukan tim penyidik, BPKP, dan ahli-ahli bidang lingkungan.
Oleh karena itu, penyidik turut menyertakan kerugian perekonomian negara berupa kerugian kerusakan lingkungan yang diprediksi bisa terjadi akibat kasus ini.
“Ini juga kita jadi bahan pertimbangan. Tidak bisa melakukan satu reboisasi ligkungan satu, dua tahun atau lima tahun, tidak bisa. Ini butuh waktu yang panjang sehingga ini bisa ditempati sebagaimana habitat sebelumnya,” kata Ketut.
Sebelumnya, salah satu ahli lingkungan yang dilibatkan Kejagung dalam menghitung kerugian kerusakan lingkungan di kasus korupsi PT Timah Tbk ini menyebut kerugian akibat kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) dalam kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo mengatakan angka tersebut merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
Perhitungan ini dilakukannya merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. “Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014,” ujar Bambang di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Bambang menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Hingga saat ini, Kejagung sudah mentapkan 16 tersangka termasuk Harvey Moeis, Helena Lim dan juga eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).