pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Admin Grop Media Sosial Facebook Forum Criisis Center Belitung dilaporkan oleh akun Facebook Kik Betuk ke Polres Belitung Timur atas dugaan pencemaran nama baik atas pelanggaran UU ITE, dan dalam pernyataan nya Akhlanudin selaku admin FCCB menyatakan bahwa kasus tersebut satu tahun yang silam dan aneh nya baru di proses ketika diri nya tidak berstatus Caleg PBB lagi begitu Pileg usai

“Saya masih kader Partai Bulan Bintang sampai detik ini” demikian pernyataan Kik Dudung panggilan akrab akhlanudin ketika di konfirmasi Media Daulat Rakyat, Akhlanudin juga menyebutkan dia konsultasi dengan LBH PBB tentang kasus pelaporan atas diri nya.

Disinggung mengenai materi laporan oleh warga Belitung Timur atas nama IRW, akhlanudin menandaskan bahwa materi laporan ini masih bersifat sumir dan belum paham atas laporan yang dilayangkan ke Polres Belitung Timur.

“Inti nya debat tentang Kapal Isap yang akan masuk di perairan Belitung Timur dengan akun Spam Kik Betuk, posisi saya jelas sejak 12 tahun terakhir menentang masuk nya KIP di wilayah Pulau Belitung, saya menghapus komentar dan memblokir akun Kik Betuk, rupa nya diri nya tidak terima di Blokir” Ujar Kik Dudung.

Komeng bukan nama asli nya, itu nama panggung yang memang populer dan Komeng mengajukan permohonan ke pengadilan negeri Cibinong untuk menambah kan nama nya menjadi Alfiansyah Komeng dan alhasil Komeng memperoleh suara terbesar Sepanjang sejarah pemilu untuk caleg individu lebih dari 5 juta suara

Namun ini bukan tentang Komeng namun tentang Kik Betuk yang berseteru dengan saya atas sikap saya menolak kapal isap di laut Belitung Timur

Kik Betuk nama akun spam dan benar kami bertikai di Forum Criisis Center Belitung atas joke “sekolah hanya sampai pintu pagar”

Saya mendapat panggilan dari Polres Belitung Timur atas aduan pencemaran nama baik namun yang mengadu kan nya bukan Kik Betuk akan tetapi Irw (nama disingkat)

Saya tegaskan sesuai dengan UU ITE yang berwenang adalah nama asli sesuai dengan KTP

Dan bila mengaku sebagai Kik Betuk harus melakukan permohonan ke pengadilan mengubah nama menjadi Anu Kik Betuk dan saya pun dengan senang hati melaporkan ke Bareskrim bila ada bukti itu nama asli yang di sahkan oleh pengadilan atas penghinaan “Tuli” oleh akun Kik Betuk

“Memang pelaporan IRW ini Syarat formil aja sebagai pelapor tidak terpenuhi, karena yang berdebat dengan saya bukan IRW namun Kik Betuk” tambah akhlanudin

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *