pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Dengan bertambahnya lima tersangka baru itu, total tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini total berjumlah 21 orang.

“Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik, memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini, kami tetapkan lima tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

Kelima tersangka itu adalah:

Beneficiary Owner PT TIN, Hendry Lie;

Marketing PT TIN, Fandy Lie;

Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, SW;

Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, BN;

Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM, AS.

Dari lima tersangka itu, tiga orang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, yaitu Fandy Lie, SW, dan AS, mereka digiring ke dalam mobil yang terparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Sementara, dua lainnya, Hendry Lie dan BN, tak tampak batang hidungnya karena sama-sama mangkir dari pemeriksaan.

Kuntadi mengungkapkan untuk BN memang tidak dilakukan penahanan lantaran alasan kesehatan.

“Tersangka BN karena alasan kesehatan, yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan.”

“Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi, tidak hadir.”

“Selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” urainya.

Peran 5 Tersangka Baru

Lebih lanjut, Kuntadi membeberkan peran lima tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah.

SW, BN, dan AS yang sama-sama pernah menjadi Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, diduga berperan menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.

Padahal, RKAB itu tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

“Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah,” jelas Kuntadi.

Sementara, kakak-adik Hendry Lie dan Fandy Lie, berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat processing peleburin timah.

Perusahaan itu hanyalah perusahaan boneka, di mana sebenarnya perusahaan tersebut melakukan kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

“Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” pungkas Kuntadi.

Diketahui, saat ini total ada 21 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah.

Berikut daftar tersangka kasus korupsi PT Timah, termasuk lima tersangka baru:

  1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
  2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
  4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
  5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka obstruction of justice);
  6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
  7. BY, Komisaris CV VIP;
  8. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
  9. Rosalina, General Manager PT TIN;
  10. RI, Direktur Utama PT SBS;
  11. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;
  14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  15. Helena Lim, Manager PT QSE;
  16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT;
  17. Hendry Lie, Beneficiary Owner PT TIN;
  18. Fandy Lie, Marketing PT TIN;
  19. SW, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019;
  20. BN, Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019;
  21. AS, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *