BANGKA —Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK RI pada Senin (29/9/2025) pukul 13.30 WIB.
Tiga perkara yang diajukan oleh masing-masing pasangan calon, yakni perkara nomor 332, 333, dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025, dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Amar Putusan: Permohonan Tidak Jelas dan Tidak Dapat Diterima
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa:
- Eksepsi termohon dan pihak terkait atas perkara nomor 332 dan 333 dikabulkan karena permohonan dinilai “tidak jelas atau kabur (obscure).”
- Eksepsi atas perkara nomor 334 juga dikabulkan karena dugaan hukum yang diajukan pemohon dinilai tidak beralasan.
- Untuk bagian lainnya, eksepsi termohon dan pihak terkait ditolak.
- Dalam pokok perkara, seluruh permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
“Demikian pengucapan untuk tiga nomor perkara PHPU. Salinan putusan selanjutnya akan segera dikirim setelah pengucapan putusan selesai atau selambat-lambatnya tiga hari setelah persidangan ini ditutup,” ujar Suhartoyo.
Dengan ditolaknya seluruh gugatan, hasil Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka tetap berlaku sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan ini sekaligus menutup ruang sengketa hukum di tingkat MK terkait hasil pemilihan tersebut.












