Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Satpol PP Belitung Layangkan Surat Peringatan Tempat Usaha Buka Saat Ramadhan
InShot 20260308

Satpol PP Belitung Layangkan Surat Peringatan Tempat Usaha Buka Saat Ramadhan

Intisari Berita:

  • Satpol PP Kabupaten Belitung bersama Sat Samapta Polres Belitung menggelar patroli gabungan selama Ramadhan 1447 Hijriah. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah tempat usaha seperti kafe dan warung tuak tetap beroperasi pada malam hari serta memutar musik. Aktivitas ini dinilai melanggar Surat Edaran Bupati Belitung tentang pengaturan usaha hiburan dan rumah makan selama Ramadhan.
  • Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memberikan pembinaan persuasif sekaligus melayangkan surat peringatan terakhir kepada pemilik usaha agar tidak mengulangi pelanggaran. Patroli berlangsung aman dan kondusif, dengan pelaku usaha bersikap kooperatif. Satpol PP mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga ketertiban serta menghormati aturan pemerintah daerah selama bulan suci Ramadhan

Belitung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melayangkan surat peringatan kepada sejumlah pemilik tempat usaha yang kedapatan tetap beroperasi pada malam hari selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung, Yasa, di Tanjungpandan, Minggu, mengatakan surat peringatan tersebut diberikan saat patroli gabungan bersama Sat Samapta Polres Belitung. Patroli dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di bulan Ramadhan.

“Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, kami masih menemukan beberapa tempat usaha seperti kafe dan warung tuak atau lapo yang tetap beroperasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aktivitas tersebut tidak sejalan dengan implementasi Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 400.8.1/X/II/2026 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi selama bulan Ramadhan.

Dalam patroli yang dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Rully Hidayat, petugas mendapati adanya tempat usaha yang memutar musik sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Hasil patroli menunjukkan masih adanya tempat usaha yang beroperasi pada malam hari serta memutar musik, yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum,” kata Yasa.

Terhadap temuan tersebut, Satpol PP Belitung mengambil langkah pembinaan persuasif kepada pemilik maupun pengelola tempat usaha. Namun, sebagai bentuk penegasan, petugas juga memberikan surat peringatan terakhir agar pelanggaran serupa tidak terulang.

“Para pelaku usaha diharapkan mematuhi ketentuan yang telah diatur serta menaati peraturan daerah yang berlaku,” tegasnya.

Yasa menambahkan, secara keseluruhan kegiatan patroli berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Para pelaku usaha yang ditemui juga bersikap kooperatif dalam menerima arahan serta pembinaan dari petugas.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah serta menghormati surat edaran pemerintah daerah selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah,” ujarnya.

Artikel Terkait

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau datang ke sini untuk apa…

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau tak sendiri AdakalanyaJiwa terasa reduplangkah…

InShot 20260402

Puisi-puisi Edy Sukardi

Jangan Ragu Perubahan itutak datang tiba-tibawalau…