PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengumumkan bahwa wilayah pertambangan rakyat (WPR) di tiga daerah, yakni Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur, akan mulai beroperasi dalam waktu sekitar dua bulan.
“WPR ini kira-kira dua bulan lagi jalan, dan bulan ini disahkan oleh Mendagri. Setelah paripurna, masyarakat sudah mengajukan permohonan kepada provinsi,” kata Hidayat, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, pengesahan WPR merupakan langkah penting dalam memberikan akses legal bagi masyarakat untuk melakukan penambangan skala kecil. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik tambang ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
Hidayat menekankan, keberadaan WPR akan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah. “Kami optimis WPR akan mengangkat derajat perekonomian Bangka Belitung. Terima kasih kepada Pak Presiden, Pak Menteri Pertambangan (ESDM), Pak Mendagri, dan doa masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah provinsi menilai WPR dapat membuka lapangan kerja baru, terutama bagi masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan. Dengan adanya regulasi resmi, aktivitas tambang rakyat diharapkan lebih terkontrol, ramah lingkungan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
Pengamat ekonomi daerah menilai, WPR bisa menjadi solusi atas dilema antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Namun, mereka mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan aspek pengawasan, reklamasi lahan, serta perlindungan ekosistem.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan. Babel, sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar, diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan tanggung jawab lingkungan.
Dengan pengesahan WPR, masyarakat kini menunggu tindak lanjut teknis dari pemerintah provinsi, termasuk pembagian wilayah kerja, mekanisme izin, serta pendampingan bagi penambang rakyat agar dapat beroperasi sesuai aturan.












