MEDIA DAULAT RAKYAT LUBUK PAKAM – Suasana Forum Bisnis Daerah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Lubuk Pakam, Deli Serdang, berjalan tenang pada Kamis, 2 Juli 2026. Para kepala daerah berdiskusi tentang investasi dan pembangunan. Tak ada yang menyangka, di balik keramaian itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang senyap. Sasaran utamanya: Bupati Langkat terpilih, Syah Afandin.
Kabar penangkapan baru menyebar seperti api di antara peserta saat jamuan makan durian berlangsung. Saat itulah mereka menyadari, pejabat yang duduk bersama mereka seharian kini sudah berada dalam pengawasan penyidik.
Sehari kemudian, Jumat 3 Juli 2026, KPK secara resmi mengonfirmasi penangkapan tujuh orang dalam operasi ini. Selain Afandin, diamankan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak swasta. Nama yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang diketahui merupakan tim sukses Afandin pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sabuh dini hari, tepatnya pukul 01.28 WIB tanggal 4 Juli 2026, momen yang menjadi bukti nyata penindakan terlihat jelas. Syah Afandin keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dimasukkan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Suap Proyek Pendidikan hingga Permukiman
Berdasarkan pengungkapan penyidik, Afandin diduga meminta “uang pelicin” atau fee sebesar 10 persen dari nilai proyek di lingkungan Dinas Pendidikan, serta 17 persen dari proyek di Dinas Permukiman Kabupaten Langkat. Total komitmen uang yang dijanjikan mencapai Rp800 juta. Bahkan, pada akhir Juni 2026, tersangka diduga menambah permintaan sebesar Rp300 juta lagi.
Bukti nyata telah diamankan tim KPK. Sebanyak Rp100 juta disita dari dalam kendaraan milik orang dekat Afandin, tepat setelah serah terima uang berlangsung di wilayah Medan.
Tanda Tanya: Regenerasi Koruptor di Tanah Langkat
Kasus ini bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Langkat. Hal yang paling menyayat hati dan menjadi sorotan tajam KPK adalah fenomena yang disebut sebagai “regenerasi pelaku korupsi”.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan hal ini: “Peristiwa tertangkap tangan kali ini seolah menjadi praktik korupsi yang beruntun, bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat.”
Tepat empat tahun lalu, pada 2022, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin juga digerebek KPK dalam kasus korupsi. Saat itu, Syah Afandin menjabat sebagai Wakil Bupati, lalu naik menjadi Pelaksana Tugas Bupati menggantikan atasannya yang ditangkap. Kini, sejarah kelam itu terulang lagi pada dirinya sendiri.
Ketika ditanya apakah ia sudah menduga atau mengetahui adanya rencana OTT sebelum penindakan dilakukan, Afandin hanya menjawab singkat dengan wajah datar: “Ndak ada.” Padahal, penyidik menemukan indikasi adanya komunikasi yang mengarah pada upaya mengantisipasi operasi tersebut.
Profil Pejabat yang Baru Menjabat Setahun Lebih
Syah Afandin dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025 untuk periode jabatan 2025–2030. Sebelumnya, kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014–2018, Wakil Bupati Langkat 2019–2022, serta Pelaksana Tugas Bupati hingga 2024.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan per Maret 2026, total kekayaan bersih Afandin tercatat mencapai Rp10,67 miliar. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp5,95 miliar, kendaraan Rp925 juta, uang tunai dan setara kas Rp4,31 miliar, serta utang sebesar Rp993 juta.
Kini, nasib jabatan dan masa depan pembangunan Langkat kembali dipertaruhkan, di tengah upaya mengungkap seberapa dalam praktik korupsi telah merambah ke sistem birokrasi di daerah itu.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. KPK berjanji akan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengikuti proses hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.












