MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 13 Agustus 2026 – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah menyusun Peraturan Gubernur tentang Tata Niaga Timah dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pergub ini ditargetkan memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan penambang rakyat di Babel.
Kepala Dinas ESDM Babel Reskiyansah menegaskan saat ini aturan tersebut sudah memasuki tahap sosialisasi ke masyarakat.
Pokok-Pokok Pergub Tata Niaga Timah
Pergub ini akan menjadi payung hukum bagi jual beli timah dari tambang rakyat. Isi utamanya:
- Mekanisme pembelian: Mengatur harga dan pihak yang berhak membeli hasil timah dari IPR
- Pihak pembeli: Hanya BUMN dan BUMD yang berkompeten di bidang peleburan yang diizinkan
- Legalitas: Menjadi dasar hukum agar aktivitas tambang rakyat berjalan tertib dan berkelanjutan
“Hasil timah, akan diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur. Itu di Undang-undang jelas bisa dikerjasama dengan BUMN, BUMD, yang berkompeten di bidang peleburan nanti,” kata Reskiyansah.
Tahap Sosialisasi Sudah Dimulai
Sosialisasi IPR sudah dimulai sejak pengumuman blok wilayah pada 22 Juli 2026. Fokus sosialisasi saat ini di Belitung Timur, khususnya Kecamatan Gantung dan desa-desa sekitar.
Total luas wilayah yang ditetapkan sebagai IPR di Babel mencapai sekitar 2.150 hektar, tersebar di Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur.
Tahapan selanjutnya, perizinan IPR tetap harus melalui PTSP dan OSS, termasuk persetujuan pemanfaatan ruang serta izin lingkungan.
Harapan Pemprov: Tertib dan Menyejahterakan
Kadis ESDM menyebut Pergub ini diharapkan memberi 3 dampak utama:
- Kepastian hukum: Melindungi penambang rakyat agar punya jalur jual resmi
- Ekonomi lokal: Meningkatkan kesejahteraan dan menggerakkan perputaran ekonomi timah di daerah
- Tata kelola: Membuat pertambangan lebih tertib, terarah, dan sesuai aturan
“Mudah-mudahan dengan adanya tambang rakyat, ada legalitas, berkelanjutan memberi dampak signifikan terhadap tata kelola pertimahan di Babel,” ujar Reskiyansah.
“Pak gubernur ingin memberikan harapan untuk menjadikan Babel lebih baik lagi, mensejahterakan masyarakat, dan memberi dampak luas pada perputaran ekonomi.”
Catatan DPRD Babel
DPRD Babel menekankan agar Pergub turunan ini tidak menimbulkan multitafsir. Aturan harus benar-benar berpihak pada masyarakat penambang, bukan hanya kelompok tertentu.
Penyusunan Pergub Tata Niaga Timah IPR menjadi langkah Pemprov Babel untuk menata pertambangan rakyat. Dengan luas IPR 2.150 hektar dan sosialisasi yang sudah berjalan, pemerintah berharap aktivitas tambang rakyat bisa legal, tertib, dan berdampak langsung pada ekonomi masyarakat.












