BELTUNG MEDIA DAULAT RAKYAT – Kontrak sewa aset Desa Tanjung Binga berupa Pulau Jukong kepada pihak swasta senilai Rp300 juta untuk durasi 30 tahun menuai polemik. Selain diduga melanggar regulasi, nilai sewa yang stagnan dinilai merugikan desa, sementara bangunan hotel mewah sudah berdiri di atas pulau tersebut.
Hasil penelusuran Media Daulat Rakyat menemukan sejumlah kejanggalan dalam perjanjian tersebut, mulai dari pelanggaran aturan masa sewa hingga legalitas kontrak yang tidak jelas.
Kronologi Kesepakatan Janggal
Kontrak sewa Pulau Jukong ditandatangani pada 2019. MoU dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Binga saat itu, Tarappe, dengan Kurniawan sebagai perwakilan The Serai Hotel.
Fakta kontrak yang kami temukan:
- MoU 2019: Ditandatangani Juli 2019 oleh Kades Tarappe dan pihak The Serai Hotel.
- Durasi Kontrak: Juli 2019 – Juli 2049 atau selama 30 tahun.
- Nilai Sewa: Rp300 juta untuk seluruh periode 30 tahun. Artinya hanya Rp10 juta per tahun.
- Alokasi Dana: Menurut Kades aktif Tarmuzi, uang sewa dipakai untuk membeli mobil jenazah dan 10 unit mesin pemotong rumput.
Polemik dan Dugaan Pelanggaran Aturan
Tim investigasi menemukan kontrak ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan aset desa.
Regulasi Dilanggar: Permendagri No. 1 Tahun 2016 Pasal 11 secara tegas membatasi masa sewa aset desa maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi. Kontrak 30 tahun jelas bertentangan dengan aturan ini.
Risiko Kerugian Negara/Desa: Dengan nilai Rp300 juta untuk 30 tahun, desa kehilangan potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang seharusnya bisa naik mengikuti nilai komersial pulau yang berada di kawasan wisata premium Belitung.
Legalitas Tidak Jelas: Dokumen kontrak tidak mencantumkan nama korporasi resmi sebagai penyewa, melainkan hanya nama pribadi. Persetujuan Bupati Belitung sebagai syarat mutlak pemanfaatan aset desa juga tidak diketahui keberadaannya.
Kondisi di Lapangan: Hotel Sudah Berdiri
Di lapangan, Pulau Jukong yang berada di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, kini telah berdiri bangunan Rock Bar milik The Serai Hotel. Aktivitas komersial berjalan, sementara desa hanya menerima Rp10 juta per tahun.
Konfirmasi kepada para pihak saling lempar tanggung jawab.
Kepala Desa Tanjung Binga aktif, Tarmuzi, mengaku kontrak bukan produknya.
“Perjanjian itu bukan dibuat di zaman saya, melainkan di masa Kades terdahulu (Tarappe). Mengenai apakah Bupati mengetahui atau tidak, saya kurang tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/10).
Sementara mantan Kades, Tarappe, membenarkan kontrak dibuat atas kesepakatan warga.
“Uang kontrak atas Pulau Jukong kita gunakan untuk membeli mobil ambulance desa,” katanya.
Analisis Dampak: Siapa Diuntungkan?
Ekonomi Desa: Nilai sewa sangat rendah untuk jangka panjang dan tidak sebanding dengan potensi komersial Pulau Jukong sebagai destinasi wisata eksklusif.
Transparansi: Minimnya keterlibatan pemerintah kabupaten dan tidak adanya evaluasi berkala menimbulkan pertanyaan serius soal tata kelola aset desa.
Sosial: Warga menilai kontrak ini mengabaikan kepentingan masyarakat jangka panjang dan berpotensi menimbulkan konflik agraria di kemudian hari.
Media Daulat Rakyat masih berupaya mengonfirmasi pihak The Serai Hotel dan Pemerintah Kabupaten Belitung terkait legalitas persetujuan sewa aset desa tersebut.












