BELITUNG MEDIA DAULAT RAKYAT – Polemik sewa Pulau Jukong Desa Tanjung Binga senilai Rp300 juta untuk 30 tahun yang diduga melanggar Permendagri, akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Bupati Belitung, Djoni Alamsyah.
Dalam pernyataan resminya kepada Media Daulat Rakyat pada Kamis dini hari (16/10/2026), Bupati meminta semua pihak melihat persoalan Pulau Jukong secara objektif dan menyeluruh.
Jangan Hanya Lihat Angka Sewa
“Dalam menyikapi persoalan P Jukong, saya mengajak semua pihak lah, untuk ngeliat hal ini secara objektif dan menyeluruh. Jgn kite cume sampai melihat angka sewa, tetapi ndak ngeliat kondisi kawasan sebelum dikembangkan, investasi yang sudah ditanamkan, risiko usaha yang ditanggung investor, serta dampak ekonomi yang bisa dihasilkan bagi masyarakat Belitung,” ujar Djoni.
Periksa Dokumen Secara Utuh
Terkait dugaan pelanggaran hukum dalam perjanjian sewa 30 tahun yang melebihi batas maksimal 3 tahun sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2016, Bupati meminta agar tidak buru-buru menarik kesimpulan.
“Terkait perjanjian yang diberitakan, kita perlu melihat dokumen dan bentuk kerja samanya secara utuh sebelum menarik kesimpulan hukum. Aku ndak ingin mendahului pemeriksaan, apalagi membuat penilaian yang justru menimbulkan ketidakpastian bagi semua pihak,” tegasnya.
Belitung Butuh Investasi
Bupati menekankan, daerah membutuhkan investasi untuk menggerakkan ekonomi.
“Kita harus jujur ngeliat kenyataan. Daerah membutuhkan investasi untuk membuka lapangan kerja, menggerakkan UMKM, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan menciptakan sumber pendapatan baru. Semua tentunye ndak tumbuh dengan sendirinya. Dibutuhkan orang yang berani menanamkan modal dan mengambil risiko usaha,” katanya.
“Karena itu, aku ndak ingin muncul persepsi bahwa setiap investasi, yang dipersoalkan langsung dianggap bermasalah, apalagi sebelum seluruh dokumen dan fakta diperiksa. Kritik dan pemberitaan tentu merupakan bagian dari kontrol publik, tetapi kesimpulan harus dibangun berdasarkan data yang utuh, tdk dgn asumsi,” sambung Djoni.
Kaji Sesuai Aturan, Jaga Iklim Investasi
Untuk Pulau Jukong, Bupati menegaskan aspek perjanjian, nilai sewa, dan tata kelola aset desa dapat dikaji sesuai ketentuan yang berlaku, namun harus mempertimbangkan keberlanjutan usaha.
“Jangan sampai kita ingin membangun ekonomi daerah, tetapi pada saat yang sama menciptakan persepsi yang membuat orang ragu untuk berinvestasi. Kepastian hukum bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bagaimana pemerintah memberikan kejelasan, perlakuan yang adil, dan penyelesaian yang proporsional bagi para pihak,” ujarnya.
Bupati ingin Belitung tetap menjadi daerah yang terbuka bagi investasi.
“Kite ingin lah, Belitung itu menjadi daerah yang terbuka bagi investasi, bukan daerah yang membuat investor takut sebelum memulai usaha. Investor harus menghormati aturan, dan pemerintah juga harus memberikan kepastian serta tidak mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa,” kata Djoni.
“Prinsip kita sederhana: kepentingan desa harus terlindungi, masyarakat harus mendapatkan manfaat, investasi harus memiliki kepastian, dan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan hukum. Kite ndak boleh mempertentangkan kepentingan masyarakat dengan investasi. Justru investasi yang dikelola dengan baik harus menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Belitung,” pungkasnya.












