pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

BATAM- Pengurus DPD Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) melakukan kunjungan ke Kantor Komis Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dalam rangka audiensi tentang persyaratan Parpol dan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Rabu (13/7/2022).

Turut hadir Pengurus DPD PKR Kota Batam diantaranya Muhamad Ibnuh, Ketua DPD PKR Kota Batam, Rio Maulana, Ketua Harian DPD Kota PKR Batam dan Hansman Erdianto, A.Md., Penasehat DPD PKR Kota Batam, dan disambut langsung oleh Tiga Orang Komisioner KPU Kota Batam diantaranya Martius, Herrigen Agusti dan Sastra Tamami.

Hansman Erdianto, A.Md., Penasehat PKR Kota Batam dalam kata sambutannya dengan Komisioner KPU Kota Batam mengatakan maksud dan tujuan kami datang kesini ialah ingin bersilaturahmi dan beraudiensi dengan KPU Kota Batam, karena kita Partai baru tentu kita butuh bimbingan dan arahan dari KPU Kota Batam guna kita akan melanjutkan ke tahap-tahap berikutnya agar bisa berkontestasi ke Pemilu 2024 nanti.

Menurut Komisioner KPU Kota Batam dalam sambutannya mengatakan kami sangat berterima kasih atas kedatangan Pengurus DPD PKR Kota Batam. Memang itu yang kami harapkan adanya Koordinasi antar Parpol dan KPU tentang tahapan-tahapan apa yang harus dipersiapkan untuk menuju Peserta Pemilu 2022.

"Untuk persyaratan verifikasi KPU ialah harus ber-KTP Batam dan wajib memiliki KTA. Pendaftaran kita hanya Tiga Bulan saja terhitung mulai 29 Juli 2022 sampai Desember 2022 dan harus terdaftar di Sistem Informasi (Sipol) KPU," ujar Komisioner KPU Kota Batam.

Lanjut Komisioner KPU Kota Batam, untuk standart minimal pengumpulan KTP harus 1000 KTP yang harus dipersiapkan dalam verifikasi KPU, jika tidak bisa mengumpulkan minimal 1000 KTP dalam waktu yang sudah ditentukan tidak bisa ikut berkontestasi di Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kota Batam juga mengingatkan untuk di Kepri minimal harus 5 Kabupaten/Kota dan kepengurusan di tingkat Kecamatan minimal 50 persen harus dibentuk dan Sekretariat tidak boleh berpindah-pindah. "Satu Kabupaten/Kota saja yang gagal dalam verifikasi baik di Sipol KPU maupun verifikasi faktual maka tidak bisa ikut Pemilu 2024," tegas Komisioner KPU Kota Batam.

(laporan Hansman Erdianto, A.Md., Penasehat DPD PKR Kota Batam)

About Post Author