pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Jakarta, 20 Juli 2022 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengujian UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Rabu (20/7), pukul 10.00 WIB dengan agenda Pengucapan Putusan. Sidang ini akan digelar terhadap dua permohonandengan nomor perkara 25 dan 34/PUU-XX/2022.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 25/PUU-XX/2022 diajukan oleh 12 (dua belas) Pemohon yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Para Pemohon yang dipimpin oleh mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hemahua ini terdiri dari berbagai unsur masyarakat, dari kalangan purnawirawan TNI, politisi serta mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain unsur tersebut terdapat pula tokoh agama.

Sedangkan Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/PUU-XX/2022 diajukan oleh 21 (dua puluh satu) Pemohon yang terdiri dari tokoh masyarakat diantaranya adalah Prof. DR. Azyumardi Azra dan M. Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin).

Para Pemohon menilai pembentukan UU a quo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu pembentukan IKN dianggap tidak melalui perencanaan yang berkesinambungan, hal ini terlihat dari dokumen perencanaan pembangunan, regulasi, keuangan negara dan pelaksaan pembangunan yang tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022.

Lebih lanjut, pembentukan UU IKN menurut para Pemohon dinilai hanya mendengarkan pendapat ahli dan narasumber untuk memenuhi kriteria pemenuhan hak untuk didengar atau right to be heard. Selain itu dalam penyusunan UU IKN DPR jelas tidak mempertimbangkan pendapat masyarakat atau right to be considered dan memberikan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang disampaikan masyarakat atau right to be explained.


Menanggapi permohonan para Pemohon (22/4), Pemerintah yang diwakili oleh, Suharso Monoarfa Menteri PPN/Kepala Bappenas menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dalam UU a quo adalah bagian dari politik hukum kesejahteraan yang memiliki tujuan, visi dan misi pembangunan dan pengelolaan ibu kota negara sebagai kota dunia.

Sedangkan Arteria Dahlan selaku Anggota Komisi III DPR menyatakan pembentuk undang-undang telah mengakomodir partisipasi publik dengan melakukan berbagai rangkaian kegiatan dan mencari masukan dalam pembentukan UU IKN. Sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan Ahli Pemohon perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 yakni Guru Besar Universitas Padjajaran (9/5), Susi Dwi Harijanti ditunda karena Ahli hanya mengirimkan keterangan secara tertulis.

Dalam sidang sebelumnya (12/5), Pemohon 34/PUU-XX/2022 mengajukan Mantan Staf Ahli Wakil Presiden, M. Fadhil Hasan. Menurut Fadhil, pemindahan Ibu kota negara saat ini sangat tidak tepat. Hal ini dikarenakan biaya untuk membangun IKN sangat besar, padahal saat ini terdapat kondisi yang membutuhkan prioritas untuk ditangani terlebih dahulu yakni penanganan pandemi covid-19.

Dalam memperkuat argumennya (18/5), Pemerintah menghadirkan Bambang Brodjonegoro yang pernah menjabat sebagai sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia sekaligus Kepala Bappenas sejak 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019 sebagai Saksi dan Wicipto Setiadi Pakar Hukum Tata Negara yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta sebagai Ahli.

Keduanyamenyampaikan bahwa perpindahan Ibu Kota telah melalui kajian yang komprehensif bahkan ide perpindahan ibu kota telah muncul sejak tahun 2017. (ASF/ EGA)

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *