JAKARTA–Dewan Pers meminta agar semua wartawan dan insan pers menjaga integritas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugasnya. Wartawan diminta memegang teguh ketentuan yang ada di Undang-Undang Pers dan Kode Etika Jurnalistik (KEJ).
“Dalam pasal 6 KEJ disebutkan, bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Dalam penafsiran KEJ, suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, Rabu (5/4/2023) di Jakarta.
Jika menerima segala bentuk pemberian saja tidak boleh, paparnya, apalagi meminta- minta pada pihak lain. Untuk itu, Dewan Pers menyerukan agar tidak ada wartawan yang meminta-minta tunjangan hari raya (THR) ke instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), serta perusahaan swasta.
“Perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers dilarang meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak mana pun. Larangan meminta-minta THR itu juga kami tujukan untuk wartawan atau yang mengatasnamakan organisasi wartawan,” ujar Ninik.
Ia berharap semua instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), serta perusahaan swasta tidak memenui permintaan THR dari wartawan dan perusahaan pers. Jika ada tuntutan THR dari wartawan atau organisasi pers, Ninik minta agar diabaikan saja.
Menurut Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (KIK) Dewan Pers, Asmono Wikan, sangat tidak elok jika wartawan, organisasi perusahaan pers, dan organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers melakukan praktik meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak mana pun. Dewan Pers menilai hal tersebut sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan sehingga akan menjadi catatan evaluasi terhadap organisasi yang bersangkutan
Di samping itu, praktik meminta-minta THR itu akan menurunkan citra wartawan. “Tak hanya itu, kredibilitas wartawan dengan sendirinya akan menurun. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap insan pers bisa kian mengecil,” kilah Ninik.
Dia mengimbau kepada ada semua pihak, bila ada wartawan, perusahaan pers, atau yang mengatasnamakan organisasi wartawan meminta-minta THR agar melaporkan atau mengadukan kepada Dewan Pers. “Jika mereka memaksa untuk meminta THR, bisa dilaporkan ke kepolisian,” tutur Ninik.