• Home
  • Nasional
  • Perusahaan Pers Wajib Membayar Tunjangan Hari Raya (THR)

Perusahaan Pers Wajib Membayar Tunjangan Hari Raya (THR)

Image

Jakarta – Jelang Hari Raya Idulfitri, Dewan Pers menyerukan agar seluruh perusahaan pers, terutama yang telah terverifikasi, segera membayar tunjangan hari raya (THR) untuk para wartawan dan karyawan masing-masing. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 01/SE-DP/IV/2023.

Seruan ini berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Di situ disebutkan bahwa perusahaan pers wajib memberi upah pada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun. Ketentuan tersebut meliputi pemberian gaji ke-13 atau THR bagi wartawan dan karyawan perusahaan pers.

“Dewan Pers mengapresiasi perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan tersebut sebagai perusahaan pers yang berkomitmen memenuhi hak atas kesejahteraan wartawan dan karyawan. Hal ini merupakan salah satu langkah konkret perusahaan pers dalam rangka menegakkan kemerdekaan pers,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dalam surat edaran tersebut, Selasa (4/4/2023).

Pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi wartawan dan karyawan pers merupakan salah satu faktor yang mendukung wartawan bekerja secara profesional. Di sisi lain, karya jurnalistik berkualitas sangat terkait dengan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers.

Ninik mengimbau agar setiap perusahaan pers memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel. Misalnya, wartawan dan karyawan beragama Islam mendapatkan THR setiap Idulfitri, demikian pula bagi yang beragama Kristen mendapatkan THR setiap Natal.

Kemudian, perusahaan pers diimbau agar memberikan THR sekurang-kurangnya satu minggu sebelum wartawan/karyawan merayakan hari raya keagamaannya, dengan nominal minimal satu bulan upah, kecuali jika masa kerja wartawan dan karyawan kurang dari satu tahun.

Perusahaan pers juga tidak diperkenankan mengganti pemberian THR menjadi bentuk barang, bingkisan, atau lainnya. THR harus diberikan dalam bentuk uang.

“Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional,” tegas Ninik.

Share

Perusahaan Pers Wajib Membayar Tunjangan Hari Raya (THR) – Media Daulat Rakyat