pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Dirangkum dari buku Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD RI 1945 dan Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021, perbedaan yang dapat dilihat dari sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka adalah sebagai berikut. 

1.    Sistem Proporsional Tertutup

–   Surat suara hanya menampilkan logo partai tanpa daftar nama calon legislatif (caleg).

–   Calon anggota parlemen ditentukan oleh internal partai politik (parpol) dan disusun berdasarkan nomor urut.

–   Calon anggota lembaga legislatif ditentukan oleh nomor urut. Sehingga, ketika sebuah parpol mengajukan enam orang, tetapi meraih dua suara, maka dua orang di urutan pertama yang akan mendapatkan kursi. 

2.    Sistem Proporsional Terbuka

–   Surat suara memuat data lengkap tiap caleg meliputi logo parpol, nama kader, foto, dan nomor urut.

–   Pemilih dapat mencoblos atau mencoret kertas (sesuai petunjuk teknis Pemilu masing-masing negara) pada kotak yang berisi nama caleg.

–   Penetapan pemilih dihitung dari suara terbanyak meskipun tidak berada di nomor urut tertinggi. 

Mana yang Lebih Baik?

Dilansir dari laman electoral-reform.org, secara legitimasi prinsip demokrasi, sistem proporsional terbuka dinilai lebih unggul. Pasalnya, rakyat memiliki hak memilih atas setiap individu yang pantas untuk menduduki kursi di lembaga legislatif. Sementara sistem proporsional tertutup menekankan pada penentuan nama bakal caleg sesuai keputusan pimpinan atau keanggotaan partai politik. 

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *