pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang Perbaikan Permohonan dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (5/6) pukul 14.00 WIB. Permohonan yang diregistrasi MK dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Garuda yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat, yaitu Ahmad Risha Sabana dan Yohanna Murtika. Partai Garuda menguji norma yang berbunyi:

  • Pasal 169 huruf q UU 7/2017

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

Dalam permohonan, dijelaskan bahwa Pemohon bersama gabungan partai politik peserta pemilu tahun 2024 telah memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, Pemohon menyampaikan kemudian bahwa hak Pemohon untuk mengusulkan calon Wakil Presiden dirugikan dengan diberlakukannya pasal a quo. Hal tersebut dikarenakan Pemohon tidak dapat mencalonkan kepala daerah yang sedang menjabat ataupun yang pernah menjabat kepala daerah dengan usia di bawah 40 tahun terlepas dari potensi dan pengalaman dalam pemerintahan.

Dalam poin selanjutnya, Pemohon menyebutkan sejumlah nama kepala daerah dan anggota DPR yang berusia di bawah 40 tahun saat terpilih. Pemohon juga merujuk ke negara-negara lain serta kepimpinan dalam sejarah Islam untuk memperkuat kedudukan hukumnya. Terhadap hal tersebut, dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (23/5) lalu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams telah meminta Pemohon untuk mengemukakan bukti argumentasi atas pernyataannya mengenai beberapa kepala negara yang berusia di bawah 40 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa apabila kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bersifat aktual, Pemohon harus dapat menjelaskan bahwa pasal yang dipersoalkannya merupakan penghalang. Suhartoyo juga menilai perlu bagi Pemohon untuk memperhatikan narasi yang memperkuat kedudukan hukumnya dalam permohonan ini.

Terakhir, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa kuasa Pemohon perlu memastikan pihak yang sebenarnya berhak mewakili partai politik dalam pengadilan dikarenakan perbedaan nama yang tertulis pada AD/ART. Saldi kemudian menyampaikan bahwa pasal yang diujikan Pemohon juga mengatur calon presiden. Untuk itu, Pemohon perlu mempertimbangkan secara serius persoalan konstitusional mengenainya.” (RA/SP)

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *