• Home
  • Daerah
  • Sanksi Tegas Bagi Pangkalan Yang Tidak Menyalurkan Gas 3 Kg sesuai dengan aturan

Sanksi Tegas Bagi Pangkalan Yang Tidak Menyalurkan Gas 3 Kg sesuai dengan aturan

Image

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung menyatakan keprihatinan nya atas marak nya penjualan LPG 3 Kg di warung-warung yang bukan pangkalan, MZ Hendra Caya mengimbau pemilik pangkalan atau agar dapat menyalurkan elpiji tabung kilogram tepat sasaran atau sesuai peruntukannya yakni untuk kalangan yang tidak mampu (Minggu, 30/7-2023)

Pemerintah Kabupaten Belitung sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500/785/IV/2023 tentang Penyaluran Elpiji Tabung Tiga Kilogram, yang inti nya meminta kepada pangkalan atau sub penyalur diminta melayani penjualan tabung elpiji tiga kilogram sesuai peruntukannya yaitu hanya kepada konsumen pengguna kelompok rumah tangga kategori miskin, kelompok UMKM, kelompok petani sasaran, dan kelompok nelayan sasaran.

“Kami meminta agar penyaluran gas 3 Kg itu tepat sasaran”Ujar Hendra Caya

Ini sebagai antipasti karena banyak nya pangkalan yang menyalurkan LPG 3 Kg tidak sesuai dengan aturan

Dikatakan nya bahwa  Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:188.44/850.a/IV/2021 tanggal 24 September 2021, yakni HET elpiji tiga kilogram di Kabupaten Belitung radius 60 kilometer dijual Rp18 ribu, Pulau Seliu dan Mendanau Rp20 ribu, dan Pulau Sumedang Rp22 ribu.

Hendra menegaskan bahwa pihak nya akan mengambil sikap tegas bila ada pangkalan yang menyalahi aturan, dan akan memberikan sanksi.

Share

Sanksi Tegas Bagi Pangkalan Yang Tidak Menyalurkan Gas 3 Kg sesuai dengan aturan – Media Daulat Rakyat