pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Meskipun diwarnai “dissenting opinion” dua dari lima hakim agung, majelis kasasi Mahkamah Agung memperingan hukuman Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI, dari pidana mati menjadi seumur hidup. Tak hanya Sambo, hukuman istrinya, Putri Candrawati beserta para terdakwa lain, juga mendapat keringanan.

Adapun majelis kasasi tersebut dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Suhadi, dengan anggota Hakim Agung Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priana. Dalam putusan terhadap Sambo itu, pendapat berbeda diajukan Jupriyadi dan Desnayeti. Keduanya berpendapat, semestinya tidak ada perubahan hukuman pidana terhadap Sambo.

Selain Sambo, majelis kasasi dalam putusannya juga memperingan hukuman pidana terhadap Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, dalam perkara yang sama. Putri mendapatkan potongan hukuman dari yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Majelis kasasi pun membatalkan putusan PT DKI Jakarta terhadap Putri yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

Potongan hukuman juga dinikmati Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Sambo, yang semula divonis 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Begitu pula pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Maruf, yang hukumannya dipotong dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Ditanya mengenai pertimbangan majelis kasasi mengurangi empat terdakwa dalam pembunuhan berencana tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Soebandi tidak menjelaskan.

UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan narapidana berhak mendapatkan remisi dan hak lainnya. Namun hak itu diperkecualikan bagi terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup.
Penjara seumur hidup itu harus dijalani narapidana di penjara hingga mati. Nah, sebagaimana dikutip dari UU 22/2022, Rabu (9/8/2023), Pasal 10 ayat 1 menyatakan:

Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun hal itu diperkecualikan bagi terpidana mati dan terpidana seumur hidup.

Lalu bagaimana agar terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup bisa mendapatkan remisi dll? Syaratnya harus diubah dulu hukumannya menjadi hukuman penjara dalam waktu tertentu.

“Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu,” bunyi penjelasan ayat 4 itu.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *