pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Calon Sementara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mulai hari ini, Sabtu (19/8/2023) hingga 23 Agustus mendatang.

Sebagai informasi, DCS DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Pengumuman daftar calon legislatif (caleg) sementara dalam pemilu 2024 memiliki beberapa tujuan utama:

  1. Transparansi Demokrasi: Salah satu tujuan utama pengumuman daftar caleg sementara adalah untuk menjaga transparansi dalam proses demokrasi. Dengan mengumumkan daftar caleg sementara, pihak berwenang dapat memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan secara terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat.
  2. Pemberitahuan kepada Pemilih: Pengumuman daftar caleg sementara memberikan pemilih informasi tentang siapa saja yang akan mencalonkan diri dalam pemilu. Ini memungkinkan pemilih untuk memahami pilihan mereka dan membuat keputusan yang lebih baik saat memilih nanti.
  3. Verifikasi dan Peninjauan Publik: Pengumuman daftar caleg sementara juga memberikan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga terkait untuk melakukan verifikasi terhadap kelayakan calon. Ini bisa termasuk pemeriksaan rekam jejak mereka, status kewarganegaraan, dan syarat lainnya yang diperlukan untuk menjadi seorang caleg. Masyarakat dapat memberikan masukan atau mengajukan keluhan terkait calon tertentu jika diperlukan.
  4. Persiapan Pemilu: Pengumuman daftar caleg sementara membantu dalam persiapan pemilu. Setelah daftar ini diumumkan, langkah-langkah selanjutnya, seperti penetapan nomor urut caleg, penentuan lokasi pemungutan suara, dan penyusunan surat suara, dapat dilakukan dengan lebih teratur.
  5. Menghindari Calon Ganda: Dengan mengumumkan daftar caleg sementara, pihak berwenang dapat mendeteksi apakah ada calon yang mencalonkan diri di beberapa partai politik secara bersamaan, yang dapat melanggar aturan pemilu. Hal ini membantu menjaga integritas proses pemilihan.
  6. Mengikuti Prosedur Hukum: Pengumuman daftar caleg sementara adalah bagian dari prosedur hukum yang diatur oleh undang-undang pemilu dalam suatu negara. Ini memastikan bahwa proses pemilu dijalankan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Link Pengumuman DCS Pemilu 2024

– Link pengumuman DCS DPR RI Pemilu 2024 >> DI SINI

– Link pengumuman DCS DPD Pemilu 2024 >> DI SINI

– Link pengumuman DCS DPRD Provinsi Pemilu 2024 >> DI SINI

– Link Pengumuman DCS DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 >> DI SINI

KPU mengimbau agar masyarakat umum bisa melihat Daftar Caleg Sementara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 serta memberi tanggapan.

Berikut cara memberi tanggapan dan masukan terhadap Caleg pada pemilu 2024.

1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Setelah itu, klik menu “Tahapan Pemilu”

3. Selanjutnya pilih pada tahapan pencalonan, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

4. Misalnya, pilih “Pencalonan DPD”, setelah itu, klik Daftar Calon Sementara DPD.

5. Pilih nama wilayah

6. Cari nama caleg yang ingin diberikan tanggapan, kemudian klik “Tanggapan”

7. Isi identitas pelapor sesuai instruksi, tulis tanggapan atau masukan dan unggah bukti-bukti.

8. Kemudian, centang pernyataan “Dengan ini saya menyatakan bahwa data yang diisi adalah benar”

9. Centang bagian “I’m not robot”

10. Teliti kembali kelengkapan tanggapan atau masukan Anda, setelah klik “Submit”.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *