pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Palembang, 4 Oktober 2023. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta tim penegakan hukum KementerianLingkunganHidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyegel langsung PT Sampurna Agro (PT. SA) di Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Lokasi penyegelan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berada di wilayah Kecamatan Pedamaran. PT. SA adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Permodalan Mlik Asing (PMA) berbendera Singapura. Luas HGU PT. SA 1.200 Ha. Berdasarkan citra satelit, luas lahan yang terbakar sebesar ±586 Ha. Tim Gakkum KLHK terus memantau perkembangan Hotspot yang muncul pada lokasi perusahaan, hotspot mulai terlihat di lokasi tersebut pada akhirbulan september 2023. Pada lokasi tersebut dilakukan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH.

Dalam dua minggu terakhir ini, kualitas udara Kota Palembang sangat tidak sehat. Penyegelan lokasi karhutla inimerupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkanyaitu kualitas udara yang memburuk dan perusakan lingkungan. Tim Penegakan Hukum KLHK telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatanyaitu PT.KS (±25 Ha), PT. BKI (±200Ha), PT. SAM (±30 Ha), PT RAJ (±1.000 Ha), PT. WAJ (±1.000 Ha), PT.LSI (±30 Ha), PTPN VII (±86 Ha), Lahan lainnya di Desa Kedatonkab. OKI(±1.200 Ha), PT.SAI (±586 Ha), PT. TPR dan PT. BHP(sedang dalam perhitungan luasan terbakar).

Sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla. Monitoring secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla. Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK, akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha/ kegiatan atas terjadinya karhutla.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bawah sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, atau juga dapat berupa gugatan perdata untuk ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana. “Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Rasio.“

Pada saat ini sedang dilakukan penyegelan terhadap 2 perusahaan yang terbakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gakkum KLHK berkomiten akan terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tutup Rasio.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *