pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Jakarta, 6 Oktober 2023. KPK menetapkan dan menahan MLI (Walikota Bima 2018-2023) sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan suap pengadaan barang & jasa di Pemerintah Kota Bima, NTB.

Dalam perkara ini, MLI selaku Walikota diduga menentukan sendiri kontraktor yang akan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kota Bima. MLI diduga menerima uang senilai Rp8,6 Miliar atas pengkondisian tersebut.

KPK sangat menyayangkan hal ini terjadi, karena seharusnya kepala daerah menjadi teladan untuk institusi dan pegawai di daerahnya, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik korupsi.

KPK selalu berupaya untuk memberikan pendampingan pencegahan korupsi kepada pemda melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) agar terciptanya birokrasi daerah yang bersih dari korupsi.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *