Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mengosongkan lahan Hotel Sultan yang berada di atas Blok 15 Kawasan GBK, pada Rabu, 4 Oktober 2023. Pengosongan ini dilakukan mengingat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco telah berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Prosesi pengosongan lahan yang merupakan aset negara ini dilakukan pemerintah didasarkan atas adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam upaya penyelamatan aset negara strategis ini, Kemensetneg telah berhasil memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sebanyak empat kali.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pun telah menolak gugatan PT Indobuildco terhadap penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/1989, yang menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu.
Setya Utama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Kantor Kawasan PPKGBK pada Rabu (4/10) menyampaikan bahwa pengosongan lahan Blok 15 Kawasan GBK merupakan sebuah upaya dalam kerangka besar penyelamatan aset negara.
Kemensetneg cq PPKGBK juga telah mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan dan memberikan tenggat waktu hingga tanggal 29 September 2023.
“Dan hari ini dilakukan prosesi pengosongan melalui cara yang persuasif dengan memasang spanduk dan plang pengumuman bahwa lahan di Blok 15 ini yang sekarang ada Hotel Sultan dan Residence ini adalah termasuk dalam HPL 1/Gelora yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara cq PPK GBK,” kata Setya.
Pemasangan spanduk dan plang pemberitahuan di sejumlah titik di area Blok 15 Kawasan GBK menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara.
“Sekali lagi pengosongan lahan dilakukan dalam rangka penyelamatan aset negara, dan bahwa sudah waktunya Hotel Sultan yang berdiri di atas lahan HPL 1/Gelora milik Kementerian Sekretariat Negara ini kembali kepada negara,” ungkap Setya saat memberikan penjelasan.
Pemerintah telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan GBK. Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK menjelaskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bahwa ke depannya Kawasan GBK akan mencakup area produktif atau komersil, ruang terbuka hijau, dan menjadi pusat kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat sehingga ada ikon landmark baru di Jakarta.
Sumber : Siaran Pers: 08/SP/X/Humas/2023