Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • MK Mengabulkan Sebagian Perkara UU Pemilu yang dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A
Image

MK Mengabulkan Sebagian Perkara UU Pemilu yang dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A

MK mengabulkan sebagian untuk perkara pengujian UU Pemilu yang dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur tentang ketentuan batas usia paling rendah 40 tahun sebagai syarat menjadi capres dan cawapres.

MK menyatakan bahwa pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemiihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Dalam putusan tersebut, terdapat concurring opinion dari dua orang Hakim Konstitusi dan dissenting opinion dari empat orang Hakim Konstitusi.

Artikel Terkait

Img20250426094813

catatan Kecil dari hBH IKMB…

Masyarakat perantauan anak beranak yang berdomisili…

Inshot 20250425 164552450

Aksi Damai Masyarakat Desa Pelepak…

Ratusan masyarakat menggelar aksi damai di…

Img 20250425 150813

Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai…

   Pogram cek kesehatan gratis untuk…

MK Mengabulkan Sebagian Perkara UU Pemilu yang dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A – Media Daulat Rakyat