pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

MK mengabulkan sebagian untuk perkara pengujian UU Pemilu yang dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur tentang ketentuan batas usia paling rendah 40 tahun sebagai syarat menjadi capres dan cawapres.

MK menyatakan bahwa pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemiihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Dalam putusan tersebut, terdapat concurring opinion dari dua orang Hakim Konstitusi dan dissenting opinion dari empat orang Hakim Konstitusi.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *