Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kesembilan saksi yang diperiksa yakni, E selaku Kepala Seksi Eksploitasi dan Konservasi DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung 2015- 2019, NR selaku Kepala Seksi Peng. Wilayah Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung 2015- 2019, dan RH selaku Kepala Sub Bagian Keuangan DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung 2015- 2019.
Kemudian, R selaku Kepala Seksi Pasca Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung 2015- 2019, L selaku Kepala Seksi Peng. Sumber Daya Mineral DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung 2015- 2019, dan YG selaku Kepala Bidang Bina Usaha DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung 2015- 2019.
Saksi AS selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2020, EB selaku Kepala Bidang Pertambangan Umum DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015- 2019, dan R selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2019.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Sumedana dalam keteranganya, Kamis (2/11/2023).
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi di antaranya, rumah di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, rumah di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dan satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait proses kerjasama PT Timah dengan pihak swasta dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Semedana mengatakan, kasus ini mengenai adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.