Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • MKMK Menyatakan Tidak Berwenang Menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023
Image

MKMK Menyatakan Tidak Berwenang Menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, dijelaskan anggota MKMK Wahiduddin Adams mengatakan bahwa MKMK diberi kewenangan untuk menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Akan tetapi, sambung Wahiduddin, MKMK tidak berwenang untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan MK.

Dia menjelaskan bahwa apabila MKMK menyatakan berwenang melakukan penilaian terhadap putusan MK, maka hal tersebut telah melampaui batas kewenangannya dengan mendudukkan Majelis Kehormatan seakan memiliki superioritas legal tertentu terhadap MK.

Artikel Terkait

Inshot 20251209 171100400

Panas! Jarwok Walkout RDP Polemik…

Intisari Berita BELITUNG — DPRD Kabupaten…

Inshot 20251209 164936134

Penanaman Pohon Energi Di Lahan…

Intisari Berita Dendang Belitung Timur (8/12/2025),-Kawasan…

Inshot 20251209 163925646

20 Orang Tewas dalam Kebakaran…

Intisari Berita Jakarta, Selasa (9/12/2025) –…

MKMK Menyatakan Tidak Berwenang Menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 – Media Daulat Rakyat