pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Rapat pleno hakim Mahkamah Konstitusi pada Kamis (09/11) memutuskan Suhartoyo sebagai ketua menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan keputusan itu diambil dalam musyawarah mufakat yang berlangsung secara tertutup selama tiga jam oleh sembilan hakim konstitusi yang hadir.

Dalam rapat pleno tersebut, katanya, masing-masing hakim konstitusi mengeluarkan pandangannya secara berurutan sampai pada titik memunculkan dua calon: Saldi Isra dan Suhartoyo.

“Kami bersembilan tadi bersepakat bahwa memberikan kesempatan kepada dua hakim konstitusi yang disebut dalam rapat musyawarah tadi diminta berdiskusi,” ujar Saldi Isra.

“Tujuh hakim meninggalkan ruangan, saya dengan Pak Suhartoyo berdiskusi untuk menentukan… sembari refleksi ada semangat memperbaiki MK akhirnya sampai pada putusan bahwa disepakati Ketua MK ke depan adalah Suhartoyo dan saya tetap melakukan tugas menjadi wakil ketua.”

Saldi Isra kemudian melanjutkan keputusan tersebut diterima oleh tujuh hakim lain sebagai kesepakatan bersama.

Pada Senin (13/11) nanti rencananya Suhartoyo akan dilantik dan diambil sumpahnya.

“Mohon doa restu agar MK bisa menapak secara pasti mulai dari hari ini untuk memperbaiki diri dan mendapatkan dukungan publik dalam menghadapi situasi ke depan, terutama sengketa pemilu yang akan menghampiri kita semua,” jelas Saldi Isra.

Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Anwar Usman usai diberhentikan dari jabatannya.

“Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak keputusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (07/11).

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *