Jakarta: KPU RI menjelaskan, tiga skema zonasi kampanye Pemilu 2024 yang akan dilakukan tiap capres-cawapres. Pembagian zonasi itu, agar wilayah kampanye yang dilakukan tiap capres-cawapres tidak bentrok.
Komisioner KPU August Mellaz menuturkan, tim teknis masing-masing LO (Liaison Officer) capres-cawapres maupun LO parpol sedang membahas itu. Mereka, membahas persoalan teknis kampanye dalam zonasi tersebut
“Kan dibagi, kalau misalnya pembagian tiga zona gini, kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi. 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA,” kata Mellaz dalam keterangan persnya, Senin (15/1/2024).
Ketika sudah menetapkan zonasi kampanye, Mellaz mengharapkan, tidak ada capres-cawapres yang berkampanye di luar ketentuan. Para capres-cawapres harus berkampanye sesuai zonasinya masing-masing.
“Dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing-masing. Misalnya, sekarang paslon tertentu di zona a, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya zona c,” ucap Mellaz.
Ketika berkampanye, Mellaz menegaskan, para capres-cawapres dan parpol pengusungnya melakukannya di hari yang sama. Jadi, seluruh paslon capres-cawapres akan mendapat porsi yang sama untuk wilayah dalam kampanyenya.
“Itu pada hari yang sama, besok akan berganti, jadi semua akan dapet sama. Skemanya cuma per hari, per satu hari, untuk yang paslon, itu yang disepakati tim paslon dan peserta pemilu,” ujar Mellaz.