Ekspor Timah: Indonesia merupakan salah satu produsen timah terbesar di dunia, dan PT. Timah berperan penting dalam ekspor timah. Namun, praktik ilegal dalam penambangan dan perdagangan timah oleh kolektor atau pengepul ilegal di Bangka Belitung mengancam stabilitas ekspor
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp2,5 triliun akibat pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah operasi PT. Timah Tbk
Tata Kelola Industri: BPKP juga menyoroti perlunya pembenahan tata kelola industri timah dalam negeri. Perusahaan smelter timah yang relatif kecil mendapatkan izin pengelolaan di bawah 10 ribu hektar, bahkan ada yang di bawah seribu hektar.
Pertanyaannya adalah apakah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diberikan kepada perusahaan swasta sesuai dengan tahapan eksplorasi yang baik dan benar .
Penurunan Produksi dan Penjualan: PT. Timah Tbk sebagai pemilik wilayah IUP konsesi terbesar di Indonesia menghadapi tantangan produksi dan penjualan yang menurun drastis. Produksi bijih timah mereka menurun pada semester 1 tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dan harga jual rerata logam timah juga mengalami penurunan yang signifikan.
Meskipun harga timah berfluktuasi, PT. Timah Tbk masih mencatatkan laba positif hingga semester 1-2023 untuk bertahan mengoperasional roda perusahaan dan menghidupi ribuan karyawannya
Kasus korupsi dan praktik ilegal dalam pertambangan timah harus dijadikan pelajaran berharga
Efisiensi, pengaturan RKAB, dan pengelolaan izin perlu dievaluasi agar industri pertambangan timah dapat berkontribusi secara berkelanjutan bagi masyarakat dan ekonomi
Semua pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), harus bekerja sama untuk memastikan tata kelola industri pertambangan timah yang baik dan mengurangi dampak