pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Gagalkan Penyelundupan, Karantina Sulbar Kembalikan Kepiting Bakau ke Habitat

Mamuju – Bertempat di pantai Rangas, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Barat (Karantina Sulawesi Barat) melakukan pelepasliaran terhadap 41 ekor kepiting bakau yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina, pada hari Selasa (6/2).

Khaeruddin selaku Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum dalam sambutannya mewakili Kepala Karantina Sulbar, menjelaskan bahwa tindakan karantina berupa pelepasliaran tersebut telah sesuai dengan amanat Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 dan PermenKKP Nomor 16 Tahun 2022.

“Upaya pemasukan penyelundupan kepiting ini tanpa disertai dokumen persyaratan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 35 UU No. 21/2019. Selain itu ukuran kepiting tersebut tidak memenuhi standar sesuai Pasal 8 Permen KKP No. 16/2022 sehingga kami lepas liarkan,” ujar Khaeruddin.

Khaeruddin menambahkan bahwa pemasukan penyelundupan kepiting ini berasal dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, yang masuk melalu alat angkut Tol Laut dan Kapal Fery. Pemilik barang berusaha mengelabui petugas dan tidak melaporkannya. Namun atas kesigapan pejabat karantina yang siaga di pelabuhan menemukan barang tersebut dan melakukan penahanan sementara serta pemeriksaan lebih lanjut.

“Tindakan karantina yang dilakukan sejauh ini dimaksudkan sebagai langkah dan tanggungjawab bersama dalam mitigasi risiko penyebaran hama penyakit berbahaya menular strategis, dan pengelolaan budidaya yamg baik” tambah Khaeruddin.

Sementara itu, Nurhaedah selaku Ketua Tim Kerja Karantina Ikan menjelaskan, “Kepiting tersebut merupakan hasil tahanan Pejabat karantina yang bertugas pada tanggal 3 dan 6 Februari 2024. Dikarenakan tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal, dan berisiko membawa hama penyakit ikan maka kita tahan. Sesuai aturan untuk kepiting konsumsi harus berukuran lebih dari 12 centimeter, sehingga selanjutnya kepiting tersebut dilepasliarkan, setelah kami pastikan kesehatannya,” ujar Nurhaedah.

Secara terpisah, Umar selaku Kepala Karantina Sulbar mengatakan pelepasliaran kepiting bakau merupakan kegiatan mengembalikan kepiting ke alam ataupun habitat asalnya sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga keseimbangan ekosistem lingkungan.

“Kita berharap, kegiatan ini dapat tersampaikan kepada masyarakat agar lebih patuh untuk lapor karantina serta bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam kita,” harap Umar.

Kegiatan pelepasliaran ini dilakukan bersama Satuan Pengawasan PSDKP, Syahbandar, Dinas KKP dan Kepolisian sebagai wujud sinergisitas dan kolaborasi dengan instansi terkait.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *