pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Pengungkapan fakta mengejutkan dalam kasus korupsi tata niaga timah yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan mulai mengungkap modus kecurangan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Distamben Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi direktur di perusahaan boneka terkait bisnis pertambangan di Babel.

Selain RR, muncul nama RE yang juga menjadi direktur perusahaan boneka dalam kasus ini. RE juga berasal dari Distamben Provinsi Babel. RE, yang berperan sebagai “Direktur” di perusahaan boneka, semakin menarik perhatian, terutama karena keberadaan sekitar 30 perusahaan boneka terlibat dalam kasus ini.

RE, seorang PNS di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, menjadi sorotan utama di antara daftar PNS yang terlibat. Di internal dinas, RE dikenal sebagai salah satu pegawai yang sangat populer dan sering menjadi perbincangan.

Dari penelusuran, diketahui bahwa RE adalah seorang PNS yang masih relatif muda, berusia di bawah 40 tahun, dan berasal dari Sungailiat. Ia menikah dengan seorang karyawan PT Timah, yang memiliki posisi strategis di perusahaan tersebut. Sang istri, yang memiliki inisial F, diduga terlibat langsung dalam usaha suaminya sebagai direktur perusahaan boneka.

Keberadaan istri RE di PT Timah, terutama dalam posisi yang mengelola peta IUP, memberikan keuntungan tersendiri bagi RE dalam menjalankan perannya sebagai direktur. Informasi dari peta tersebut sangat penting dalam menentukan lokasi deposit timah yang produktif.

Meskipun sebagai PNS, RE lebih memilih untuk menjadi direktur perusahaan boneka daripada menjalankan tugas sebagai abdi negara. Hal ini menunjukkan betapa empuknya posisi RE di dunia pertambangan.

Sumber dari internal ESDM mengungkapkan bahwa modus seperti ini bukanlah hal baru dalam lingkungan dinas tersebut. Namun, kasus ini menjadi terangkat karena adanya penyidikan dari Kejaksaan Agung RI.

Selama penyidikan berlangsung, penyidik baru menetapkan tersangka dari kluster PT Timah dan smelter saja, sementara kluster Pemda masih belum tersentuh. Kerugian negara akibat kasus ini juga sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah menurut keterangan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor.

Penyidikan yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung RI atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah menemukan hal yang mencengangkan, di mana ditemukan duit Deposito di sebuah Bank senilai Rp 1,3 triliun yang dimiliki oleh anak salah satu tersangka, serta adanya 30 perusahaan boneka.

Sumber internal Kejaksaan menyatakan bahwa PNS yang dimaksud telah diperiksa berkali-kali oleh penyidik, namun terkait modus belum mau dijelaskan lebih lanjut. Namun, dia menegaskan bahwa orang tersebut adalah PNS dan memiliki jabatan di dinasnya.

Dalam penyidikan ini, kerugian negara mencapai Rp 271 triliun, dan para tersangka dijerat dengan beberapa pasal yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berikut adalah nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

3. Suwito Gunawa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .

5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.

6. Hasan Tjhie

Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

7. Emil Ermindra

Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-20218.

8. Kwang Yung als Buyung.

9. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.

10. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa.

11. Rosalina GM PT Tinindo Internusa

12. Suparta, Direktur PT RBT.

13. Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT. 

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *