pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk telah menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 tersangka dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Salah satu dari tersangka tersebut adalah ALW, yang menjabat sebagai Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha pada tahun 2019 hingga 2020 di PT Timah Tbk1.

Awalnya, pada tahun 2018, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT (Direktur Utama PT Timah Tbk) dan Tersangka EE (Direktur Keuangan PT Timah Tbk) menyadari bahwa pasokan bijih timah yang dihasilkan oleh PT Timah lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal ini disebabkan oleh penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Alih-alih melakukan penindakan terhadap kompetitor, Tersangka ALW, Tersangka MRPT, dan Tersangka EE justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu. Untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, mereka setuju untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka meliputi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP1.

Dengan tambahan satu orang tersangka ini, jumlah keseluruhan tersangka dalam kasus ini saat ini mencapai 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice)

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *