Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Pemkab Beltim Ajukan Tiga Raperda Strategis: Minol, BUMD, dan RTRW 2026-2046
InShot 20261013

Pemkab Beltim Ajukan Tiga Raperda Strategis: Minol, BUMD, dan RTRW 2026-2046

Manggar, Media Daulat Rakyat — Pemerintah Kabupaten Belitung Timur resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Beltim dalam Rapat Paripurna IV, Selasa (13/10/2026).

Tiga regulasi tersebut mencakup pengendalian minuman beralkohol, penyesuaian bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046. Pengajuan ini bertujuan memperkuat ketertiban umum, profesionalitas BUMD, dan pembangunan berkelanjutan.

Rapat paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD Beltim, Desa Padang, Kecamatan Manggar. Rapat dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan. Agendanya meliputi penyampaian hasil reses anggota DPRD pada Paripurna III dan pengajuan tiga Raperda pada Paripurna IV.

Tiga Raperda yang Diajukan

1. Pengendalian Minuman Beralkohol
Raperda ini akan menggantikan Perda No. 5 Tahun 2017. Fokus utamanya pada sistem perizinan berbasis risiko dan pemeriksaan lapangan. Regulasi tetap mengakomodasi minuman tradisional untuk ritual adat dan keagamaan.

Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, menegaskan:

“Penyusunan Raperda minol ini bertujuan memperkuat pengendalian dan pengawasan peredaran serta penjualan guna menjaga ketertiban umum, melindungi kesehatan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.”

2. Penyesuaian Bentuk Hukum BUMD
PT Pembangunan Beltim akan diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Tujuannya agar BUMD lebih profesional, transparan, dan mampu memberi dividen bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja, mengatakan:

“BUMD kita sekarang boleh dibilang mati suri. Dengan adanya Perda ini, potensi-potensi yang ada bisa digarap.”

3. RTRW 2026–2046
Raperda ini menggantikan Perda No. 13 Tahun 2014 tentang RTRW 2014–2034. Disusun untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan dinamika terbaru.

“Melalui regulasi RTRW baru ini, pemanfaatan ruang diharapkan dapat dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan serta keselarasan pembangunan antarsektor,” ujar Bupati Kamarudin.

Signifikansi Bagi Daerah

Minol: Melindungi generasi muda dari peredaran bebas dan minuman oplosan.
BUMD: Mendorong penguatan ekonomi daerah melalui perusahaan daerah yang sehat.
RTRW: Menjadi pedoman pembangunan jangka panjang hingga 2046 dengan fokus keberlanjutan lingkungan.

Artikel Terkait

IMG 20261014 WA1836

BREAKING: KPK OTT di BNPB,…

JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – Komisi…

InShot 20261014

Menakar Kinerja Bupati Belitung Djoni…

TANJUNGPANDAN, MEDIA DAULAT RAKYAT – Dilantik…