pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Satpol PP Yogyakarta mencopot rontek atau baliho kecil bergambar Ganjar Pranowo, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.

Dia ingin tahu alasan Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan Perda No.6/2022 tentang Reklame. Pasalnya, sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal) No.75/203 tentang Alat Peraga dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota yang terbit 8 November 2023.

“Tidak boleh terjadi ketidakpastian hukum dalam perjalanan Pemilu 2024,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/11/2023).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Octo Noor Arafat menegaskan, bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan pencopotan rontek maupun baliho di Kota Yogyakarta.

“Tidak ada tebang pilih. Kegiatan rutin, hanya mungkin momentumnya kan siang hari pas calon tersebut kunjungan ke Jogja atau gimana, saya enggak tahu,” ucap Octo, saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).

Octo menuturkan, kegiatan pencopotan baliho maupun rontek dilakukan secara rutin. Hal ini untuk menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *