pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia.

Iuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelas dan kategori pun berbeda.

BPJS Kesehatan memiliki enam kategori peserta, yaitu:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Peserta Bukan Pekerja (PBPU)
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBU)
  • Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan
  • Peserta Mandiri

Setiap kategori peserta memiliki ketentuan iuran yang berbeda-beda, tergantung dari kelas perawatan yang dipilih.

Kelas perawatan terdiri dari kelas I, II, dan III, yang menentukan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang diberikan.

Kelas I adalah kelas tertinggi, sedangkan kelas III adalah kelas terendah.

Berikut ini adalah informasi iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 untuk setiap kategori peserta, berdasarkan data dari website resmi BPJS Kesehatan:

Peserta PBI JK

Peserta PBI JK adalah peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, karena termasuk dalam kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu.

Peserta PBI JK tidak perlu membayar iuran setiap bulan, melainkan cukup menunjukkan kartu identitas peserta saat memerlukan pelayanan kesehatan.

Peserta PBI JK mendapatkan kelas perawatan III.

Peserta PPU

Peserta PPU adalah peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, atau swasta, yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta secara bersama-sama.

Besaran iuran PPU adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

Peserta PPU bisa memilih kelas perawatan I, II, atau III.

Peserta PBPU

Peserta PBPU adalah peserta yang bekerja secara mandiri atau wiraswasta, yang iurannya dibayarkan oleh peserta sendiri.

Besaran iuran PBPU adalah sebagai berikut:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah, sehingga peserta cukup membayar Rp 35.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Peserta PPBU

Peserta PPBU adalah peserta yang bekerja sebagai pekerja bukan penerima upah, seperti buruh harian lepas, petani, nelayan, pedagang kecil, atau pengemudi ojek, yang iurannya dibayarkan oleh peserta sendiri.

Besaran iuran PPBU adalah sama dengan iuran PBPU, yaitu:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah, sehingga peserta cukup membayar Rp 35.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan adalah peserta yang memiliki jasa dan pengabdian kepada negara, yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Besaran iuran Veteran dan Perintis Kemerdekaan adalah 5 persen dari 45 persen gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan mendapatkan kelas perawatan I.

Peserta Mandiri adalah peserta yang tidak termasuk dalam kategori peserta lainnya, seperti keluarga tambahan PPU, kerabat lain PPU, asisten rumah tangga, atau orang asing, yang iurannya dibayarkan oleh peserta sendiri.

Besaran iuran Peserta Mandiri adalah sama dengan iuran PBPU dan PPBU, yaitu:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah, sehingga peserta cukup membayar Rp 35.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan


About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *